اهل السنة والجماعة

Seputar Islam - Dakwah - Sunnah - Jihad - Global News - Amar ma'ruf - Nahi Munkar - Fiqih - Aqidah

Selasa, 14 Maret 2017

Sholat Memakai Alas Kaki



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِوَبَرَكَاتُهُ

Afwan, gmana tata cara sholat pakai sendal .. waktu duduk tawaruk dan iftirasy bagian tapak sendal mengenai celana dan baju saya apakah tidak rawan najis ?

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Diantara solusinya adalah penanya memakai sandal yang bersih dan suci, yang khusus digunakan saat shalat di masjid. Ulama' yang duduk di Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya," Terjadi perbedaan hukum memasuki masjid dengan sepatu dan melaksanakan shalat dengan sepatu tersebut. Apa hukum syariat dalam masalah itu?

Mereka menjawab,"Termasuk petunjuk Rasul shallallahu alaihi wa sallam adalah masuk masjid dengan memakai sandal dan melaksanakan shalat dengan sandal itu. Abu Daud meriwayatkan dalam kitab sunannya dari Abu Said al-Khudri beserta sanadnya bahwanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda

Dalilnya adalah hadist Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu:


بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ» ، قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا - أَوْ قَالَ: أَذًى - " وَقَالَ: " إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ: فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا "


Saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang mengimami para sahabat dalam shalat tiba-tiba beliau melepas kedua sandalnya, kemudian langsung meletakkannya di sebelah kiri beliau. Ketika para sahabat melihat yang demikian maka mereka melempar sandal-sandal mereka. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat beliau bertanya: Apa yang membuat kalian melempar sandal-sandal kalian?

Mereka menjawab: Kami melihatmu melempar sandal, maka kamipun melempar sandal. Beliau berkata: Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa di dalam kedua sandalku ada kotoran (najis), apabila salah seorang dari kalian mendatangi masjid maka hendaklah melihat sandalnya, apabila melihat kotoran (najis) maka hendaklah mengusapnya dan shalat dengan kedua sandal tersebut" (HR. Abu Dawud no.650)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa padanya ada khabats

Abu Daud juga meriwayatkan dari Ya'la bin Syaddad bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda



«خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ»


Selisihilah orang Yahudi, mereka tidak mengenakan sandal dan khuf saat mereka shalat

Abu Daud juga meriwayatkan dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan shalat dalam keadaan tidak memakai sendal dan dalam keadaan tidak memakai sandal, ini diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah.

Namun ketika masjid-masjid sudah dihampari karpet yang berkelas (biasanya) maka selayaknya orang yang masuk masjid untuk menanggalkan sandalnya demi menjaga kebersihan karpet dan supaya menghalangi terganggunya orang-orang yang shalat dengan kotoran di bawah sepatu yang kadang menimpa karpet meskipun kotoran itu tidak najis.

Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 6/215-216 Fatwa no.758

Diantara solusi yang bisa diterapkan adalah memakai sendal khusus (yang bersih dan suci) ketika di karpet masjid. Sandal tersebut hanya dipakai ketika berada di tempat suci masjid. Menghidupkan sunnah ini harus dengan cara yang bijak, jangan sampai menimbulkan fitnah besar di tengah masyarakat.

Wallahu a'lam
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive