Selasa, 14 Maret 2017
Home »
» BERWUDHU TANPA MELEPAS KERUDUNG?
BERWUDHU TANPA MELEPAS KERUDUNG?
PERTANYAAN 1
Bismillahirrohmanirrohim
-
Afwan, kalo keadaan darurot wanita kan boleh saat berwudhu pas mengusap kepala, cukup hanya mengusap kerudungnya, berarti gapapa ga usap telinga ya?
JAWABAN :
(1) Masalah mengusap kerudung saat berwudhu adalah diperselisihkan ulama.
(2) Para ulama bersepakat bahwa apabila tdk ada hajat (kebutuhan), maka harus membuka kerudung dan mengenai rambut saat wudhu.
(3) Apabila dalam kondisi dibutuhkan, seperti kondisi terlalu dingin atau berada di tempat umum dan khawatir aurat nya tersingkap, maka tdk mengapa berwudhu dg mengusap kerudungnya.
-Dalilnya adalah QS al-Baqoroh : 185
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
Allah menghendaki bagi kalian kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.
-Hadits Ummu Salamah yang mengusap kerudung beliau saat wudhu.
-Hadits Amr bin Umayah dan Bilal bahwa Nabi mengusap surban/khimar dan khufnya.
(4) Bagaimana caranya :
Ulama berbeda pendapat
1. Cukup mengusap sebagian kerudung.
2. Mengusap bagian kening kepala (terkena rambut walau sedikit) dan seluruh kerudung.
Pendapat yg lbh selamat adalah mengusap dari kening dan seluruh kerudung, dan mengenai sedikit rambut. Karena ada sebagian ulama yang berpendapat wajibnya terkena rambut ketika wudhu.
PERTANYAAN 2
Jadi telinga gak usah ya? Selama ini tangan saya masuk kedalam jilbab untuk mengusap telinga...
JAWABAN
(1) Mengusap telinga menurut jumhur ulama adalah sunnah, sedangkan menurut Hanabilah wajib. Tapi ada riwayat dari Imam Ahmad yg menceritakan bahwa org yg tdk mengusap telinganya tdk diperintahkan utk mengulang wudhu nya.
(2) Menutupi aurat adalah wajib, maka yang wajib lbh didahulukan daripada yang sunnah.
(3) Telinga adl bagian dari kepala, karena itu mengusap jilbab saat wudhu, sudah mewakili mengusap telinga. Sehingga tdk perlu lagi memasukkan tangan ke dalam jilbab utk mengusap telinga.
(4) Tapi jika ada yg ingin melakukan, maka tdk mengapa selama aman dari pandangan atau terbuka aurat nya.
Wallahu a'lam.
0 komentar:
Posting Komentar