اهل السنة والجماعة

Seputar Islam - Dakwah - Sunnah - Jihad - Global News - Amar ma'ruf - Nahi Munkar - Fiqih - Aqidah

Selasa, 14 Maret 2017

Haji dan Umrah Tanpa Mahram



Assalamualaikum Ustaz...

Saya nak bertanya kan ttg haji dan umrah...

Bolehkan seorang wanita yg tidak mempunyai suami dan umrah menunaikan haji atau umrah....

Banyak agensi tidak membenarkan wanita yg tidak mempunyai mahram yg berumur kurang dari 45 tahun melaksanakan ibdah haji dan umrah.

Mohon penjelasan. Terima kasih.

Jawaban :

Waalaikumussalam

Definisi mahram bagi wanita adalah orang yang haram menikah dengannya, karena nasab (keturunan), pernikahan atau sesusuan.

Isu ini khilaf di kalangan ulama.

Arab Saudi berpegang dengan pendapat yang tak membenarkan wanita bermusafir tanpa mahram.

Antara hadits yang melarang wanita bermusafir tanpa mahram ialah: Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

“Janganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahramnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu disertai mahramnya. Maka seseorang berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang anu dan anu, sedangkan isteriku ingin menunaikan ibadah haji.” Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda: “Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (isterimu)”. [HR Bukhari (Fathul Baari IV/172), Muslim (hal. 978) dan Ahmad I/222 dan 246]

Status hadith ini SHAHIH.

Wallahua'lam
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive