اهل السنة والجماعة

Seputar Islam - Dakwah - Sunnah - Jihad - Global News - Amar ma'ruf - Nahi Munkar - Fiqih - Aqidah

Jumat, 01 Desember 2017

Pahami Fiqih JIHAD Sebelum Tersesat Di jalannya




Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata:

1. Pertama

Pengaturan jihad dan pengawasannya adalah wewenang Penguasa kaum muslimin.


2. Kedua

Jihad itu tidak dengan membunuhi kaum muslimin dan kafir musta'man (yang dijamin keamanannya). Akan tetapi jihad itu adalah dengan memerangi orang-orang kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin)


3. Ketiga

Tidak boleh membunuh orang kafir musta'man (orang kafir yang minta jaminan keamanan), kafir mu'ahad (orang kafir yang ada perjanjian damai dengan negeri muslimin), dan kafir dzimmi (orang kafir yang tunduk dengan penguasa negeri muslimin), dengan dalih kalau orang kafir sekarang membunuhi kaum muslimin.


4. Keempat

Bom bunuh diri bukanlah amalan mencari syahid, karena bom bunuh diri itu dengan sengaja membunuh dirinya, dan barang siapa yang membunuh dirinya maka dia diancam api neraka. (Dari kitab Al-Aan hash hashal haq hal 74-75).

"Berilmu sebelum beramal adalah kaidah terpenting yang harus dijadikan prinsip bagi setiap muslim"

Wallahu A'lam.


-adzikryf
Share:

0 komentar:

Posting Komentar