اهل السنة والجماعة

Seputar Islam - Dakwah - Sunnah - Jihad - Global News - Amar ma'ruf - Nahi Munkar - Fiqih - Aqidah

Selasa, 11 April 2017

Mendahului Gerakan Imam



Apa hukumnya seseorang mendahului gerakan imam? Sahkah shalatnya?

Jawab:

Haram hukumnya makmum mendahului imam, bahkan hal ini termasuk dosa besar karena adanya ancaman bagi pelakunya.

Adalah sahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau ﷺ bersabda,

أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ أَنْ يَجْعَلَ اللهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ

“Tidakkah salah seorang dari kalian takut apabila mengangkat kepalanya mendahului imam bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai atau mengubah wujudnya menjadi wujud keledai?”
(HR. al-Bukhari)

Adapun tentang sah tidaknya shalatnya, ada perbedaan pendapat. Yang lebih kuat dalam hal ini ialah apabila seseorang mendahului imam dengan sengaja, shalatnya batal.

Apabila mendahului imam secara tidak sengaja, ia kembali ke posisi sebelumnya lantas mengikuti imam.

Wallahu a'lam

(Fatawa al-Lajnah, 7/328—329)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar